Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menuturkan, pelanggaran SOP itu memang ada pada salah satu BUMD, yakni BPRS CM.
Dalam hasil audit oleh BPKP pada 2017-2021. Untuk itu, pihaknya berharap ke depan tetap akan melakukan pembinaan.
"Slip pengajuan dari para nasabah, proses pembiayaannya, pengumpulan nasabah. Selanjutnya pengajuan dan persetujuan pembiayaan itu harus persetujuan komite pembiayaan dan itu tidak dilakukan. Jadi itu pelanggaran SOP yang dilakukan antara manajemen dan pihak nasabah," tuturnya.
Baca Juga: Bentuk Tim dengan BPKP Banten, Inspektorat Audit BPRS dan PT PCM
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keterkaitan permasalahan BPRS CM yang ada saat ini.
"Tetap kami akan melakukan pembinaan terhadap BPRS CM. Karena itu adalah BUMD milik pemerintah daerah yang harus dijaga," ucapnya.
Seperti diketahui, BPRS CM saat ini disorot. Selain karena debitur yang memacetkan dana senilai Rp44 miliar, juga disinyalir, pembiayaan terhadap nasabah tidak sesuai SOP. Di mana beredar informasi dalam pinjaman di atas ratusan juta, agunan yang diserahkan hanya bernilai belasan juta.***