Taman Kehati Provinsi Banten tersebut nantinya akan ditanami sejumlah jenis tanaman langka atau khas Provinsi Banten dengan tujuan untuk pelestarian dan pendidikan.
Untuk diketahui, Taman Kehati merupakan sebuah kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar Kawasan hutan.
Program pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 tentang Keanekaragaman Hayati.
Taman Kehati memiliki potensi yang besar untuk melestarikan tumbuhan, terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Pendiri Yayasan Taman Kehati, H. Embay Mulya Syarief berharap wilayah tersebut menjadi Taman Kehati Provinsi Banten.
Bukan tanpa sebab, aliran sungai Cikalumpang di lokasi itu menyangkut dua kabupaten yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
“Semoga, setelah statusnya berubah menjadi Taman Kehati provinsi, proses konservasi lingkungan dan aliran sungai dari hulusampai hilir tetap terjaga,” ucapnya.***