Oknum lain yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan adalah IFM (20) yang merupakan guru sekolah dasar yang tega memperkosa tiga anak perempuan berusia 9 sampai 14 tahun.
Ada pula S, tersangka 48 tahun yang memperkosa anak berusia 13 tahun. Serta AS, ayah yang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
"Ada total 7 orang yang berhasil diamankan. Dimana mereka melakukan tindakan keji itu dengan berbagai modus," ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid 19, Kota Tangerang dan Tangsel Kembali Masuk PPKM Level 3, Ini Kata Kepala Daerah
Modusnya, mulai dari mengimingi korban dengan memberikan hadiah, hingga menjanjikan ilmu kebal.
"Modusnya macam-macam. Dan motif yang para tersangka lakukan ini rara-rata tidak dapat mendapatkan haknya dari sang istri sampai ada kelainan," ungkapnya.
Zain mengungkapkan, dari ketujuh pelaku, tiga diantaranya merupakan pecandu film porno, yakni EKA, A dan IFM. Sehingga, ketika melihat korban langsung memiliki hasrat untuk mencabuli.
"Pelaku EKA malah mengajak kedua korbannya yang masih berusia 6 dan 7 tahun menonton film, itu modusnya, agar keduanya dapat dicabuli oleh pelaku," jelasnya.
Sementara, untuk pelaku AA yang mencabuli tiga anak laki-laki, memiliki trauma masa kecil, dimana yang bersangkutan pun pernah menjadi korban sodomi.
Modusnya, pelaku mengatakan akan memasukkan ilmu sakti kepada korban melalui dubur.