"Untuk AS yang memperkosa anak kandungnya, korban ini sampai hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya," tuturnya.
Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri?, Berikut Prosedur yang Baik dan Benar Dilakukan Pasien Covid 19
Zain mengakui, kasus kekerasan anak pada tahun 2022 meningkat. Hal tersebut setelah mencermati hasil analisis dan evaluasi yang dilakukannya.
"Kita juga sudah melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak, P2TP2A Kabupaten Tangerang, psikolog, BAPAS dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak untuk melakukan trauma healing kepada korban dan melakukan penyuluhan sebagai tindak pencegahan,"
ujarnya.
Ketujuh pelaku pun saat ini telah ditahan di Mapolresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman ditambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar," pungkasnya.***