Polda Banten Bongkar Kasus Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

- 26 Februari 2022, 16:19 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sedang  memperlihatkan barang bukti minyak goreng yang ditimbun dalam gudang di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu 26 Februari 2022.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan sedang memperlihatkan barang bukti minyak goreng yang ditimbun dalam gudang di Warunggunung, Kabupaten Lebak, Sabtu 26 Februari 2022. /kabar banten/Endang Mulyana

Pemilik minyak goreng tersebut akan menjual lagi dengan harga bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.

Saat ini Polres Lebak masih memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Sejauh ini, kata Shinto kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng tersebut, karena kooperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.

Baca Juga: Hati-Hati Modus Minyak Goreng Murah, Banyak Warga Tertipu hingga Ratusan Juta, Pimpinan MPR: Atasi Kelangkaan!

"Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan pasal 113 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x