Pemilik minyak goreng tersebut akan menjual lagi dengan harga bervariasi antara Rp170 ribu sampai Rp175 ribu per kardus.
Saat ini Polres Lebak masih memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.
Sejauh ini, kata Shinto kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng tersebut, karena kooperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.
"Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung," katanya.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan pasal 113 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.***