Polres Serang Kota Amankan Terduga Pengedar Uang Palsu di Kota Serang

- 26 Maret 2022, 11:40 WIB
Pelaku dan korban saat pelaporan di Mako Polres Serang Kota, Jumat 25 Maret 2022.
Pelaku dan korban saat pelaporan di Mako Polres Serang Kota, Jumat 25 Maret 2022. /Dokumen Humas Polres Serang Kota/

KABAR BANTEN - Polres Serang Kota mengamankan seorang pemuda pengedar uang palsu (Upal) di Lingkungan Beberan RT 01/3, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat 25 Maret 2022.

Kejadian tersebut terjadi tengah malam sekitar pukul 00.00 saat terduga membeli empat bungkus rokok di sebuah warung di lingkungan Beberan dengan menggunakan uang palsu atau uang mainan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian ketika seorang terduga pelaku berinisial MG bersama seorang temannya hendak membeli empat bungkus rokok di salah satu warung di lingkungan Beberapan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.

Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

Kemudian, ketika melakukan pembayaran pelaku memberikan uang palsu atau menggunakan uang mainan sebesar Rp.200.000.

"Kemudian  pelaku lari ke arah motor yang di kendarai oleh teman pelaku. Tetapi sebelum pelaku naik ke atas motor, pelaku di pegang oleh korban," katanya kepada Kabar Banten, Sabtu 26 Maret 2022.

Tak lama, masyarakat sekitar datang karena korban meneriaki pelaku sebagai maling sambil mengejar. 

Kebetulan, pada saat yang bersamaan Ketua RT 03 dan sejumlah masyarakat sedang melakukan rapat bersama Bhabinkamtibmas.

"Akhirnya masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku. Kemudian Ketua RT 03 memberitahukan Bhabinkamtibmas bahwa ada maling yang di amankan oleh warga," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x