Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya

- 13 April 2022, 18:29 WIB
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan THR dibuka mulai Rabu 13 April hingga Jumat 29 April 2022.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan THR dibuka mulai Rabu 13 April hingga Jumat 29 April 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker Kota Tangerang mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR, di lantai 2 Gedung Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, posko pengaduan THR dibuka mulai Rabu 13 April 2022 hingga Jumat 29 April 2022.

"Sejauh ini, kami pun telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan ke 8 ribu perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," tuturnya.

Pembukaan posko THR berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan," katanya.

Adapun bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

"Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR," paparnya.

Menurutnya, di Kota Tangerang wajib lapor ketenagakerjaan dan perusahaan terdapat sekitar 8 ribu perusahaan makro dan mikro, dengan jumlah pegawai per April 2022, pekerja laki-laki sebanyak 177,813 ribu dan perempuan ada 81,460.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah