Namun, untuk tarif parkir dia juga harus membayar sebesar Rp100.000 per harinya.
"Saya kan PKL, pedagang musiman yang jualan di Royal. Khusus seminggu mau lebaran ini, saya dikenakan tarif Rp700 ribu untuk izin berjualan," tuturnya.
Pedagang tersebut juga memberikan video rekaman kepada pihak Kepolisian sebagai barang bukti adanya praktik pungutan liar (Pungli).
Dalam video berdurasi 55 detik tersebut PKL dan seorang Jukir sedang melakukan percakapan terkait tempat parkir.
"Ini saya parkir di mana ?. Saya kan pedagang, kalau parkir semalam berapa bayarannya ?," ujar PKL.
Kemudian, Jukir tersebut mengarahkan pedagang tadi untuk masuk ke tempat parkir.
"Pedagang ? Paling Rp100 ribu, kalau mau parkir. Nanti ikutin saya saja ya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku Pungli tersebut.
"Malam ini kami (sudah) amankan pelaku dari Pasar Royal Kota Serang. Nanti kami akan ekspose pelaku yang meresahkan ini," ujarnya.***