Tinjak Lanjut Temuan, Petugas Gabungan Gerebek Rumah Industri Kosmetik Ilegal di Pasar Kemis Tangerang

- 1 Agustus 2022, 17:54 WIB
Loka POM menunjukkan Skin care mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kabupaten Tangerang.
Loka POM menunjukkan Skin care mengandung bahan berbahaya yang beredar di Kabupaten Tangerang. /Dewi Agustini/Kabar Banten

Selain itu, lanjut Widya, sebanyak 3.451 skin care dan kosmetik yang beredar di wilayahnya mengandung bahan berbahaya.

Berbagai produk itu ditemukan dari hasil razia di berbagai pasar dan pusat perbelanjaan selama dua pekan terakhir.

Menurut Widya, temuan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya tersebut didapat di 13 toko kosmetik modern ataupun pasar tradisional di delapan kecamatan.

"Ditemukan di Kecamatan Kelapa Dua, Teluknaga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa," ujarnya.

Baca Juga: Sepanjang Juli 2022, BPOM Serang Tertibkan 55 Sarana Distribusi Kosmetik Ilegal

Menurut dia, dari ribuan skin care tersebut ada lima produk merk impor dan tujuh merk lokal yang kadaluarsa, 47 item kosmetik berkemas impor tanpa izin edar, 110 item kosmetik lokal tanpa izin edar.

"Jadi total ada 3.451 pcs, dengan total nilai ekonomi Rp 254.968.500," ungkap Widya.

Dirinya pun mencontohkan, ada produk mengandung bahan berbahaya untuk kulit jika digunakan, seperti mercury, paraben, pewarna buatan kimiawi, sehingga masuk kategori Public Warning (PW).

Bahkan bahan berbahaya itu terdapat pada produk dengan merk ternama yang ternyata dipalsukan. Hal itu diketahui dari pemeriksaan lab.

"Seperti merk Citra ini, ternyata barang palsu, tidak ada izin edar dan nomor registrasi kosmetik juga," tutur Widya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x