2.142 Warga Kabupaten Serang Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Ungkap Penyebabnya

- 25 Agustus 2022, 16:24 WIB
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi saat melakukan rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor program kesehatan jiwa masyarakat di aula Tubagus Suwandi, Kamis 25 Agustus 2022.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi saat melakukan rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor program kesehatan jiwa masyarakat di aula Tubagus Suwandi, Kamis 25 Agustus 2022. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

"Jangan sampai ada asumsi bahwa anggota (keluarga) kita yang menderita ODGJ itu disembunyikan karena malu, sehingga ada pemasungan," ucapnya.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

Menurut Agus, pemasungan terhadap ODGJ bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk pemasungan langsung dengan cara mengikat ODGJ atau anggota keluarga yang punya gangguan jiwa agar tidak bisa kemana mana.

"Atau walaupun tidak diikat tapi dimasukan dalam satu ruangan khusus. Ini juga masuk ke pemasungan," tuturnya.

Ia mengatakan ODGJ harus ditangani secara medis, jadi harus lapor ke puskesmas kemudian ditangani dengan terapi setelah gangguan jiwa agak ringan interaksi dengan anggota keluarga dan masyarakat dipersilakan.

Agus mengatakan pada tahun 2019 jumlah ODGJ yang dipasung mencapai 32 orang, 2020 ada 18 orang, 2021 ada 10 orang dan 2022 hingga Juli ada 4 orang.

"Alhamdulillah untuk 2022 sudah lepas pasung, dibebaskan itu berkat kerjasama lintas sektor tentunya. Kecamatan, Koramil, Polsek untuk dapat membebaskan pasung yang dilakukan oleh anggota masyarakat dan keluarganya," ucapnya.

Karena tanpa bantuan lintas sektor pihak nya kesulitan menangani ODGJ. Karena paradigma di masyarakat jika ada anggota keluarga yang ODGJ merasa malu atau dia beranggapan khawatir mengganggu yang lain.

"Terutama bagi ODGJ berat yang aktif," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x