Jabatan Pj Sekda Banten Moch Tranggono Berakhir Hari Ini, Al Muktabar Berkomentar Begini

- 24 November 2022, 06:15 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan pers.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan keterangan pers. /Biro Adpim Setda Banten

KABAR BANTEN - Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono berakhir pada hari ini tepat pada Kamis 24 November 2022.

"Sampai besok (hari ini) ya tanggal 24 November nanti kita lihat saja," ujar Al Muktabar saat ditanya awak media soal Pj Sekda Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu 23 November 2022.

Informasi mengenai jabatan Pj Sekda disampaikan berakhir hari ini disampaikan Al Muktabar usai menghadiri penganugerahan badan publik tahun 2022 yang diselenggarakan KI Banten.

Baca Juga: Penetapan UMP dan UMK 2023, Al Muktabar: Pemprov Banten Ikuti Formula Kemenaker

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengisyaratkan sudah mengantongi nama sebagai penerus jabatan Pj Sekda Banten dan akan dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

"Kita harus berkomunikasi dulu ke kementerian. Mudah-mudahan baik semua," jawab Al Muktabar saat ditanya soal kabar sudah ada nama sebagai penerus setelah berkahirnya masa jabatan M Tranggono sebagai Pj Sekda Banten.

Namun, Al Muktabar belum bisa menyampaikan lebih jelas kapan bakal diumumkan nama penerus Pj Sekda Banten."Semua dalam keadaan proses," katanya.

Baca Juga: Berapa Kenaikan UMP Banten 2023? Ini Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan

Sebelumnya, tiga nama yang dihimpun Kabar Banten, dinilai layak untuk menjadi Pj Sekda Banten. Diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti, Asda 3 Pemprov Banten Deni Hermawan, dan juga Kepala Dindikbud Banten Tabrani.

Jabatan Pj Sekda Banten juga dapat perhatian dari Anggota Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedia. Ia meminta, Pj Gubernur Banten segera melakukan langkah dan menentukan apakah masa jabatan M Tranggono sebagai Pj Sekda Banten diperpanjang atau diganti.

"Tentunya kalo sudab habis masa jabatannya harus segera diperpanjang, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Pj Gubernur harus segera bersurat ke Mendagri untuk mengusulkan pengganti atau diperpanjang," pintanya.

Baca Juga: Pendaftar Seleksi PPPK 2022 Perlu Waspadai Modus Penipuan, Ini Imbauan BKD Banten

Menurut Gembong, Idealnya status Sekda Banten tidak lagi dijabat berstatus Pj."Idealnya memang harus sekda definitif, masalahnya sekda definitifnya masih dijabat oleh Pj Gubernur," katanya.

Meski demikian, Gembong menilai, M Tranggono masih bisa diperpanjang."Dengan pengalaman dan senioritas beliau, saya pikir masa jabatan beliau masih bisa diperpanjang," katanya.

Jika harus diganti lanjut Gembong, penggantinya menurut Gembong harus memenuhi beberapa kriteria."Kriterianya tentu harus memahami sistem perencanaan penganggaran di Pemprov, yang kedua harus akomodatif terhadap usulan-usjla masyarakat yang diajukan melalui advokasi seluruh anggota DPRD," harapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x