"Sebenarnya paham yang disampaikan temen-temen Pansus itu juga jadi pertimbangan kita," ujar Tranggono.
Kata Tranggono, perampingan OPD tidak hanya sebatas minim struktut dan kaya pungsi, tetapi juga memperhatikan efisensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Banten.
"Tujuan kita ini tidak hanya sebatas minim struktural kaya pungsi, tidak. Tujuan kita ini kita sepakat, lebih kepada bagaiman efisien dan efektivitas pemerintahan daerah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tranggono juga menjelaskan mekanisme menentukan kepala dinas setelah perampingan OPD terealisai yakni melalui uji kompetensi.
"Nanti ada uji kompetensi, kompeten tidak. Jadi tidak hanya sebatas suka atau tidak suka," tegasnya.***