Pemkot Serang Tak Usulkan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Banten, Begini Penjelasan Kepala Disnakerttans

- 3 Desember 2022, 10:49 WIB
 Ilustrasi- Pemkot Serang tak mengusulkan kenaikan UMK 2023 Kota Serang.
Ilustrasi- Pemkot Serang tak mengusulkan kenaikan UMK 2023 Kota Serang. /Pixabay/iqbalnuril

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang tidak mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK 2023.

Sementara penetapan UMK 2033 Kota Seranf akan diumumkan pada 7 Desember 2022 oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten, setelah adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan pihak perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang Moh Poppy Nopriadi mengatakan, mengenai penetapan UMK 2023 Kota Serang rencananya akan diumumkan oleh Pemprov Banten pada 7 Desember mendatang.

Baca Juga: Pemkab Serang Sudah Menyampaikan Usulan UMK 2023 ke Provinsi Banten

Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan akhir baik dari pihak serikat pekerja maupun perusahaan yang bersangkutan.

"Nanti diumumin bareng-bareng tanggal 7 desember. Karena belum final dari serikat pekerja dan pengusaha masih ada perbedaan," katanya, Jumat 2 Desember 2022.

Sebelumnya, dikatakan dia, Pemkot Serang telah membahas soal penetapan UMK Kota Serang tahun 2023 dan menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Banten.

Namun, sampai sekarang belum ada keputusan karena masih adanya perbedaan besaran kenaikan upah pekerja dan pihak pengusaha.

"Jadi kami tinggal menunggu dari pemprov untuk penentuan (UMK)," ujarnya.

Baca Juga: Simpel dan Ekonomis, Inilah Resep Sambal Tempe Goang Masakan Khas Sunda

Dalam hal ini, dia menjelaskan, Pemkot Serang tidak memberikan usulan terkait penetapan kenaikan besaran UMK, dan hanya sebatas fasilitasi.

Sebab, untuk menentukan besaran tersebut, harus disepakati antar kedua belah pihak, yakni perusahaan dan serikat pekerja.

"Jadi kalau Pemkot Serang itu hanya fasilitasi saja, tidak memberikan usulan," tuturnya.

Antara serikat pekerja dan pihak perusahaan, kata Poppy, telah mengajukan kenaikan besaran UMK, namun persentasenya berbeda.

Sehingga, Pemkot Serang menyampaikan dan memberikan rekomendasi hasil pembahasan tersebut kepada Gubernur Banten.

"Nunggu dari gubernur. Karena tadi, serikat dan pengusaha sebetulnya sama-sama mengajukan, tapi beda besarannya," ucapnya.

Baca Juga: 10 Sekolah Swasta Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan LTMPT, Bisa Jadi Pilihan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, usulan kenaikan UMK 2023 Kota Serang dari unsur buruh atau pekerja sebesar 6,67 persen dengan besaran Rp256.830 atau menjadi Rp4.109.356.

Sedangkan, untuk tahun 2022, besaran UMK Kota Serang saat ini sebesar Rp3.878.634 per bulan.

"Kalau sekarang UMK itu sekitar Rp3.850.000 an," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, untuk pembahasan penetapan kenaikan UMK tahun 2023 Kota Serang baru akan dibahas dalam waktu dekat ini.

Sehingga, ia belum bisa memberikan komentar banyak terkait penetapan tersebut.

"Itu (UMK) belum. Nanti dibahas lewat zoom meeting," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah