Pilkades 2023 Kabupaten Serang Diundur: Habis Masa Jabatan, Begini Respon Kepala Desa

- 15 Desember 2022, 21:54 WIB
Sejumlah kepala desa atau kades hasil Pilkades 2021 saat dilantik Bupati Serang di halaman pendopo Bupati.
Sejumlah kepala desa atau kades hasil Pilkades 2021 saat dilantik Bupati Serang di halaman pendopo Bupati. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang akan diundur ke tahun 2025.

Diundurnya Pilkades 2023 di Kabupaten Serang tersebut dikarenakan pada tahun 2023 proses tahapan pemilu 2024 sudah dimulai.

Dimana pada tahun 2023, sebanyak 32 kepala desa atau Kades di Kabupaten Serang habis masa jabatannya dan satu desa kadesnya meninggal dunia.

Sehingga ada 33 desa yang seharusnya menggelar Pilkades 2023.

Rencana penundaan Pilkades 2023 di Kabupaten Serang itu pun mendapat sejumlah komentar dari para kades. Dimana para kades berharap Pilkades Kabupaten Serang 2023 bisa digelar di tahun tersebut.

Baca Juga: Pilkades 2023 di Kabupaten Serang Ditunda, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah: Kades akan Dijabat Pjs

Diantaranya Kepala Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Endang Mubarok mengatakan masa jabatan dirinya habis tahun 2023 dan berharap Pilkades tetap digelar 2023.

Sebab menurut aturan Pilkades bisa dilaksanakan enam bulan sebelum masa jabatan habis.

"Jadi masih bisa dilakukan (Pilkades) bulan Mei atau April 2023," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 15 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x