Naseh kemudian mencontohkan penindakan yang dilakukan Bawaslu Banten pada Pemilu sebelumnya. Hasil penindakan Bawaslu terhadap ASN yang ikut dukung mendukung diserahkan ke KASN.
"Pengalama Pemilu 2019 itu hasil penanganan kita sampaikan rekomendasinya ke KASN," katanya.
Artinya, jika hasil penindakan Bawaslu terbukti ada ASN yanh melanggar, langkah selanjutnya Bawaslu menyampaikan rekomendasi ke KASN untuk kemudian diberikan hukuman.
"Nanti KASN sangsinya apakah ini demosi, penurunan pangkat, golongan," katanya menyebutkan jenis sangsi yang bisa diberikan KASN terhadap ASN yang terbukti melanggar.
Ditempat yang sama Anggota KPU Banten Eka Setialaksmana mengatakan, bukti dukungan Bakal Calon DPD RI bakal ditelusuri melalui dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan faktual.
Melalui verifikasi faktual akan diketahui apakah bukti dukungan ada yang berstatus ASN atau tidak.
"Besok (hari ini) terakhir pukul 23.59 penyerahan syarat dukungan untuk Bakal Calon Anggota DPD. Setelah itu kita akan melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ini berbasis Silon sampai Januari, baru kemudian verifikasi faktual. Verifikasi faktual itu caranya dengan melakukan sempling," katanya.
Baca Juga: Menggiurkan! Inilah 10 Daerah dengan UMK Tertinggi se-Indonesia Tahun 2023, Nomor 1 Bukan Jakarta
Sempling yang dimaksud yakni mengambil sebagai syarat jumlah dukungan dengan menggunakan rumus untuk kemudian diverifikasi faktual.
Dikatakan Eka, jika syarat dukungan ditemukan statusnya ASN maka akan dilakukan konfirmasi benar atau tidak memberikan dukungan.