"Kalau dia PNS kan yang dilarang itu dari aturan PNS-nya. Jadi kalau dia diketahui sebagai PNS mestinya diklarifikasi apakah benar ?. Makannya dari verikasi faktual itu. Misalnya ada PNS, itu benar engga mendukung, kalau tidak mendukung dia harus ada surat pernyataan bahwa dia tidak mendukung," kayanya.***