Sehingga, rumusan penggunaan bantuan keuangan desa sesuai dengan kebutuhan desa saat ini.
"Kami berharap, Pemprov Banten melibatkan kami dalam merumuskannya," katanya.
"Sebab yang tau kebutuhan di desa itu kami sebagai kepala desa. Kami bisa dilibatkan melalui organisasi desa seperti dengan mengundang APDESI," tambahnya.
Baca Juga: Fokus Program Pemprov Banten 2023, Begini Kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda Banten
Rafik menegaskan, saat ini pemerintah desa mendapatkan bantuan keuangan yang berasal dari dana desa atau DD dan anggaran dana desa atau ADD, namun tidak bisa mengcover semua kebutuhan desa.
"DD dan ADD itu sudah ada porsi penggunaanya. Seperti untuk gaji pegawai desa, pembangunan infrastruktur dan lainnya," katanya.
Sementara yang belum tercover hingga saat ini lanjut Rafik Rahmat Taufik yakni pembangunan dan rehan kantor pemerintah desa serta pembelian ATK.
"Hampir di semua desa, kebutuhan yang belum terkaper itu rehab kantor desa, dan juga untuk keperluan ATK," katanya.
Maka dari itu, menurut Rafik Rahmat Taufik, yang paling memungkinkan penggunaan bantuan keuangan desa yang berasal dari Pemprov Banten digunakan untuk hal tersebut.