"Kalau harus diminta saran, bantuan keuangan desa itu bisa digunakan untuk renovasi kantor desa, termasuk untuk keperluan ATK," katanya.
Selain itu, Rafik Rahmat Taufik berharap, pencairan atau penyaluran bantuan keuangan ke desa, tidak dilakukan diakhir tahun 2023.
"Selama inikan biasa dicairkan mendekati akhir tahun. Kami berharap bisa dicairkannya di APBD murni, jangan perubahan," harapnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Provinsi Banten Hj. Virgojanti mengatakan, bantuan tersebut baru bakal diberikan kepada pemerintah desa yang sudah menyelesaikan SPJ bantuan keuangan yang sama tahun 2022.
"Segera setelah aturan-nya selesai dan desa-desa juga menyelesaikan kewajiban SPJ atas serapan anggaran bankeu provinsi tahun sebelumnya," ujar Hj. Virgojanti, Minggu 8 Januari 2023.
Nilai keseluruhan bantuan keuangan desa sebagaimana dalam dokumen APBD Banten tahun anggaran 2023 sebesar Rp 74.280.000.000. Dari nilai ini, masing - masing desa mendapatkan Rp60 Juta.
Nilai bantuan itupun dilakuan dengan cara transfer ke rekening desa dari kas umum daerah atau RKUD.
"Langsung transfer ke rekening desa dari Rek Kas Umum Daerah (RKUD /BPKAD)," ujar Hj. Virgojanti.