Lahan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Serang 'Dikuasai' Aktivitas Pedagang Kaki Lima

- 16 Januari 2023, 11:53 WIB
Sejumlah pedahang kelapa muda di Pasar Lama, Kota Serang yang menggelar dagangannya di atas lahan parkir TJU.
Sejumlah pedahang kelapa muda di Pasar Lama, Kota Serang yang menggelar dagangannya di atas lahan parkir TJU. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pengelolaan lahan parkir di Kota Serang, khususnya tepi jalan umum (TJU) terkendala dengan adanya aktivitas pedagang kaki lima (PKL).

Bahkan hampir sebagian besar lahan parkir tepi jalan umum digunakan para pedagang untuk berjualan, khususnya pedagang kelapa muda dan durian di kawasan Pasar Lama, termasuk di Jalan Tirtayasa Royal Kota Serang Banten.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Prasarana Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Umar Hamdan mengatakan, sejumlah lahan parkir tepi jalan umum atau TJU di Kota Serang Banten dikuasi oleh PKL.

Padahal, jika titik parkir TJU tidak ditempati oleh PKL pendapatan retribusi pada bidangnya bisa mencapai target hingga 100 persen.

"Masalahnya titik parkir banyak yang dipakai dan digunakan para pedagang (PKL). Terutama di pasar lama pedagang kelapa dan durian, kemudian di royal," katanya, Ahad 15 Januari 2023.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang (Kepwal), saat ini terdapat sebanyak 75 titik parkir yang rata-rata masuk dalam ketagori TJU. Namun tidak semuanya bisa terkelola dengan baik, karena adanya PKL tersebut.

"Menurut kepwal ada 75 titik. Tapi sudah berkurang karena ditempati oleh PKL," ujarnya.

Maka, saat ini pihaknya sedang menyusun konsep bersama Kepala Dishub Kota Serang terkait pengoptimalan penarikan retribusi parkir TJU.

"Jadi kami tinggal tunggu Kadishub untuk menyurati organisasi perangkat daerah (OPD) penegak perda saja. Sekarang saya sedang konsep untuk suratnya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x