KABAR BANTEN - Publik diramaikan atas aksi kepala desa atau Kades di Gedung DPR RI belum lama ini.
Aksi itu menuntut undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan penambahan masa jabatan kades 9 tahun.
Namun, harapan itu rupanya mendapat perhatian khusus dari mahasiswa yang tergabung dalam GMNI.
Ketua DPC GMNI Kota Serang Ari Irmawan menilai tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan kades.
Bahkan menurutnya hanya membentuk dinasti-dinasti baru yang syarat akan Korupsi.
Ari menuturkan bahwasannya kades harusnya memikirkan urgensi pembanguna desa.
Baca Juga: Mengungkap Alasan Pria Bersikap Posesif di Dalam Hubungan
"Tentunya pembangunan di desa harus merata dan memikirkan banyak aspek urgent seperti penuntasan kemiskinan didesa-desa, dengan memupuk pemberdayaan UMKM lebih baik lagi," katanya.