Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, ASN diperbolehkan untuk jadi penyelenggara.
Sebab hal itu tidak diatur larangan bagi ASN baik di UU, juga di manajemen ASN.
"Kalau KPU punya aturan bahwa PNS boleh untuk menjadi penyelenggara selama dia ada izin dari pimpinannya," ujarnya.
Abidin mengatakan, dalam pelantikan hari ini ada beberapa PNS guru yang juga menjadi PPS.
Selain itu menurut dia untuk mencari orang yang minat jadi PPS sedikit susah. Meskipun banyak yang daftar namun tidak sembarangan dipilih.
Pihaknya memilih sosok yang berintegritas dan mau bekerja. Kemudian dimix antara yang muda dan senior.
"Artinya mantan PPS dulu, kebanyakan satu desa satu-satu (senior nya). Tujuannya untuk membimbing dan menjadi jembatan supaya terbangun chemistry dan komunikasi dengan kepala desa dan masyarakat. Kalau baru semua kebayang," ucapnya.
Baca Juga: Diprotes Soal Jalan Rusak, Begini Tanggapan Sekda Lebak
Ia mengatakan, kemarin telah dilakukan penetapan PPS kemudian Selasa 24 Januari 2023 dilakukan pelantikan se-Kabupaten Serang.
Dari 326 desa masing-masing 3 orang sehingga total ada 978 anggota PPS yang dilantik. "Untuk penyelenggara pemilu tingkat desa sudah dipastikan dilantik," tuturnya.