Manfaatkan Masjid Raya Al Bantani, Pemprov Banten Bisa Datangkan Pendapatan Asli Daerah

- 31 Januari 2023, 20:48 WIB
Masjid Raya Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Masjid Raya Al Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. /Kabar Banten/Frely Rahmawati

Dijelaskan, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Usaha.

Terkait optimalisasi aset daerah untuk mendatangkan PAD sendiri, disebutkan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP itu disebutkan di antaranya berbunyi, dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah bertujuan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Lebih jauh dijelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten.

Pada Bab IV Perda itu disebutkan Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Pada Pasal 20 Perda itu juga menyebutkan bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi gedung perkantoran atau ruang serba guna atau aula, wisma atau asrama, dan sarana olah raga; bus pemerintah daerah; alat berat; pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah; mobil derek, ambulance, dan pelayanan rumah kemasan.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x