Penyertaan Modal PT Agrobisnis Banten Mandiri Bertahap

- 31 Januari 2020, 10:45 WIB
BUMD-ilustrasi
BUMD-ilustrasi /

SERANG, (KB).- Panitia khusus (pansus) Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri akan membuat mekanisme penyertaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut secara bertahap. Hal itu dilakukan karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Anggota Pansus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Banten, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri harus sudah selesai selama 12 hari kerja.

"Targetnya tentu sudah diatur oleh tatib 12 hari kerja harus beres. Entah hasilnya disepakati atau tidak sayapun belum bisa memastikan itu karena ini kan masih dalam proses," ujarnya ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (30/1/2020).

Tak hanya terkait penyertaan modal secara bertahap, pihaknya juga berencana mengatur batas waktu seluruh penyertaan modal harus masuk kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri. Sehingga penyertaan modalnya memiliki kepastian dan diketahui kapan penyertaan modal harus sudah masuk seluruhnya.

"Kami atur amanat itu di dalam Perda lebih tegas bahwa pemprov harus selesaikan penyertaan modalnya dalam sekian kali tahun anggaran misalnya. Dalam hal ini rencana kalau tidak salah (Rp) 300 miliar. Namun hal itu teknisnya akan dilakukan bertahap karena melihat kemampuan dari anggaran," katanya.

Jika pembahasan sudah rampung pada bulan ini, kata dia, bukan tidak mungkin penyertaan modal kepada PT Agrobisnis Banten Mandiri bisa dialokasikan pada APBD 2021.

"Mungkin setiap tahun dimasukkan sesuai dengan kemampuan anggaran kita. Karena ada BUMD lain yang harus segera dibereskan," ujarnya.

Terkait progres pembahasan Raperda tersebut, politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pansus telah menyelesaikan tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri kemudian memberikan masukan tentang tahapan yang harus dilakukan dalam pendirian BUMD.

"Mulai dari pendirian Perdanya sudah ada, setelah Perda sudah ada tahapan berikutnya yang harus dilakukan oleh pemprov adalah menyeleksi jajaran direksi. Kemudian komisaris sebagai pemilik saham yang mewakili dari pemprov, setelah itu kemudian membuat rencana bisnis," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x