Mobil Dinas di Serang Ditembak Polisi, Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Satu Orang Diamankan

- 13 Februari 2023, 19:21 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto beserta jajaran Ditres Narkoba Polda Banten menunjukan foto tersangka DPO dan barang bukti narkoba saat ekspose di Mapolda Banten, Senin 13 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto beserta jajaran Ditres Narkoba Polda Banten menunjukan foto tersangka DPO dan barang bukti narkoba saat ekspose di Mapolda Banten, Senin 13 Februari 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.

"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," ujar Didik.

Baca Juga: RPA Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Pandeglang, Begini Kata Polisi

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM. 

"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," ujar Didik.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah