Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," ujar Didik.
Baca Juga: RPA Soroti Pemberhentian Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Pandeglang, Begini Kata Polisi
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM.
"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," ujar Didik.***