11 OPD Pemkot Serang Wajib Rapid Test

- 19 Juni 2020, 11:32 WIB
Rapid Test Covid-19
Rapid Test Covid-19 /

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalani rapid test, khususnya bidang pelayanan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menyambut penerapan tatanan Kenormalan Baru

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinkes Kota Serang Lenny Suryani mengatakan, pihaknya melakukan rapid test massal untuk semua OPD di lingkungan Pemkot Serang. "Terutama di bidang yang menangani pelayanan publik. Jadi semua OPD, namun kami prioritaskan pada bidang pelayanan," katanya, Jumat (19/20/2020).

Sejumlah OPD tersebut yakni, Inspektorat, Dinkes, Diskominfo, Disdukcapil, BKPSDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Disnaker, Dinas Sosial, DPMPTSP, dan Dinas Pendidikandan Kebudayaan (Dindikbud). "Semuanya 11 OPD, tapi yang baru diperiksa kemarin itu baru 8 OPD," ujarnya.

Dari delapan OPD tersebut, ia menyebutkan, sudah sekitar 693 pegawai yang telah dilakukan rapid test. "Dari 8 OPD itu, jumlah seluruh yang di rapid test ada 693 orang. Tapi itu baru tahap awal yang diperiksa, jadi belum semuanya. Nanti akan kami jadwalkan untuk rapid tesnya kembali," ucapnya.

Sementara, Juru bicara (Jubir) Gugud Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, sesuai arahan dari Pemkot Serang, Dinkes menyurati setiap OPD, khususnya bidanga pelayanan publik untuk melakukan rapid test di lingkungan dinasnya masing-masing.

"Semuanya nanti akan di rapid test juga, tapi yang diprioritaskan OPD pelayanan publik," ujarnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x