PSBB Diperpanjang, Pemkot Tangsel Kaji 'Ojol' Boleh Tarik Penumpang

- 13 Juli 2020, 20:00 WIB
59psbb
59psbb /

Benyamin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

Adapun persiapan kenormalan baru yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel baru bisa dilakukan oleh pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan kenormalan baru akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

“Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” ucap Benyamin.

Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Dimana kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menambahkan perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan mainnya.

“PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat,” imbuh Airin seraya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menggunakan masker saat Keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan berprilaku sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah