Ketahuan Terlibat Politik, ASN di Lingkungan Pemkot Serang Banten Bakal Diproses Hingga Dipecat

- 21 Februari 2023, 12:00 WIB
Penandatanganan deklarasi netralitas ASN di lingkungan Pemkot Serang Banten.
Penandatanganan deklarasi netralitas ASN di lingkungan Pemkot Serang Banten. /Dokumen Bawaslu Kota Serang/

KABAR BANTEN - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur netralitas aparat pemerintahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Banten akan menindak tegas bagi ASN yang terlibat langsung dengan politik, apalagi jika ketahuan masuk ke dalam partai politik dan mendukung pihak tertentu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menegaskan bakal memproses aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Ajak Kerja Sama PT Wilmar Untuk Penuhi Pasokan Beras

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi yang menjelaskan, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Di dalamnya dijelaskan, jika sikap atau jiwa korps dan kode etik ASN salah satunya tidak memihak terhadap peserta Pemilu tertentu, termasuk kepada calon atau pun bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu.

"Sikap itu harus dijaga, dengan menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Bawaslu. Kami juga tak bosan mengimbau ASN Kota Serang untuk bersikap netral, bila terlibat (politik), tentu akan diproses," katanya, Senin 20 Februari 2023.

Apabila ditemukan adanya laporan dan dugaan ASN terkait keikutsertaan dalam Pemilu atau politik praktir, maka Bawaslu Kota Serang akan memproses serta menindaklanjutinya.

Sesuai dengan Peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Kami menerima dan menindaklanjuti temuan serta laporan pelanggaran pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait penanganan pelanggarannya," ujarnya.

Namun, untuk pelaksanaan penanganan pelanggaran tersebut, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang akan mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Nanti kami akan merangkaikan penanganan dengan penelusuran atau investigasi. Kemudian, klasifikasi dan kajian terkait dengan laporan netralitas ASN itu," tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran, kajian, serta investigasi terhadap laporan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis, nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Misalnya, melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apakah nanti ASN ini melanggar UU nomor 5 tahun 2014 atau PP nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010 terkait sikap dan perilaku ASN dalam kegiatan kampanye pemilu," ucapnya.

Meski begitu, kata dia, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Pihaknya juga mulai membangkun komunikasi dan koordinasi dengan ASN, serta berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipasitif.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Belum belum ada, dalam verfak administrasi parpol, hanya beberapa ASN yang namanya tercatut menjadi anggota parpol. Tapi semuanya sudah klarifikasi," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, apabila ditemukan ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis, baik dalam bentuk dukungan maupun masuk partai politik, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Netralitas ASN itu penting. Kalau ada yang ditemukan melanggar ada sanksi tegas, apalagi masuk partai, pasti dikeluarkan. Nanti BKPSDM dan inspektorat akan melakukan pengawasan," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x