Di Kabupaten Serang THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7, Jika Tidak, Perusahaan Bisa Terima Sanksi Ini

- 31 Maret 2023, 10:30 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Makanya di kami ada posko pengaduan THR di bidang HI," ucapnya.

Disinggung ada atau tidak pengalaman sebelumnya perusahaan nakal di Kabupaten Serang, Diana mengatakan, jarang ditemukan.

Namun pada tahun lalu ada satu perusahaan yang mencicil THR nya. "Tapi tetap dibayar tapi dicicil," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x