Di Kabupaten Serang THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7, Jika Tidak, Perusahaan Bisa Terima Sanksi Ini

- 31 Maret 2023, 10:30 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemenakertrans.

Akan tetapi ia masih menunggu surat edaran dari Provinsi Banten untuk kemudian ditindak lanjuti dengan imbauan dari kabupaten.

"Jadi nanti dari kita ada surat imbauannya H-7 harus sudah dibayarkan didalam aturan," ujarnya

Baca Juga: Bahas Nasib Honorer dan PPPK, Helldy Agustian: Kota Cilegon Siap Jadi Tuan Rumah Rakorwil III Apeksi

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR di bidang hubungan industrial.

Posko tersebut dibuat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bagi perusahaan yang tak membayarkan THR akan ada sanksi yang diberikan.

"Ada sanksi karena THR normatif jadi pasti ada sanksinya jika tidak dibayarkan," ucapnya.

Diana mengatakan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemberian THR harus dalam bentuk uang sesuai aturan dan dihitung dari gaji.

Kemudian kata Diana, terkait boleh dicicil atau tidak pembayarannya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Artinya yang terpenting harus dibayarkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x