Perusahaan Wajib Bayarkan THR H-7 Lebaran

- 6 April 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi pecahan uang tunai rupiah.
Ilustrasi pecahan uang tunai rupiah. /Pixabay/iqbalnuril

Pemberian THR juga diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, saat ini UU direvisi dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

"Jadi setiap karyawan atau pekerja harus diberikan (THR) penuh. Tidak ada 50 persen, harus diberikan sesuai ketentuan. Misalnya satu bulan gaji termasuk tunjangan, itu sudah satu paket," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, Disnakertrans Kota Serang akan melakukan monitoring THR ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Serang.

Untuk memastikan para pekerja di perusahaan tersebut telah menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Makanya nanti, kami akan monitoring. Biasanya mendekati seminggu sebelum lebaran," tuturnya.

Untuk saat ini, dikatakan dia, pihaknya telah menyediakan dan membuka posko pengaduan THR khusus bagi pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya sesuai perundang-undanga.

"Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya, bisa mengadukan ke posko di kantor Disnakertrans," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Jawaban Solat Istikharah Melalui Mimpi? Begini Jawaban Buya Yahya

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kota Serang Rahmat menjelaskan, terdapat rumus penghitungan THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Meskipun baru satu bulan bekerja, pekerja wajib mendapatkan tunjangan keagamaan dengan rumus yang proporsional.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah