"Jadi masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Kalau yang selama satu tahun, secara umum sama, cuma ada beberapa perbedaan," ucapnya.***
"Jadi masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Kalau yang selama satu tahun, secara umum sama, cuma ada beberapa perbedaan," ucapnya.***
Editor: Yandri Adiyanda