Perusahaan Wajib Bayarkan THR H-7 Lebaran

- 6 April 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi pecahan uang tunai rupiah.
Ilustrasi pecahan uang tunai rupiah. /Pixabay/iqbalnuril

"Jadi masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Kalau yang selama satu tahun, secara umum sama, cuma ada beberapa perbedaan," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah