Perusahaan Wajib Bayarkan THR H-7 Lebaran

- 6 April 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi pecahan uang tunai rupiah.
Ilustrasi pecahan uang tunai rupiah. /Pixabay/iqbalnuril

KABAR BANTEN - Seluruh perusahaan di Kota Serang diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan H-7 sebelum Idulfitri dan cuti bersama.

 

Setiap perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan hak pekerjanya secara penuh, tanpa ada pemotongan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Mochamad Poppy Nopriadi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR kepadanya pekerjanya secara penuh sepekan sebelum hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Surat Edaran Menaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh H-7 Lebaran, Begini Penjelasannya

Sesuai dengan aturan yang mewajibkan kepada institusi dan perusahaan untuk memberikan THR, karena merupakan hak karyawan.

"THR wajib, karena hak karyawan/pekerja, dan sudah tradisi. Jadi THR wajib dibayarkan seminggu sebelum lebaran, dan dibayarkan secara penuh," katanya, Selasa 4 April 2023.

Dia menjelaskan, setiap insitusi atau perusahaan wajib membayarkan THR sesuai besaran gaji pekerjanya, sesuai dengan pendapatan per bulan yang diterima mereka.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x