Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dengan Terdakwa Yangto di PN Pandeglang, JPU Hadirkan 3 Saksi

- 10 April 2023, 17:44 WIB
Suasana sidang di PN Pandeglang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto, Senin 10 April 2023.
Suasana sidang di PN Pandeglang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Yangto, Senin 10 April 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

"Dihadapan Majlis Hakim saksi korban juga menyampaikan bahwa telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Yangto dengan cara memegang payudara, itu tadi yang disampaikan korban. Namun, terdakwa tidak membenarkan keterangan yang disampaikan korban," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yangto, Satria Pratama menilai, bahwa banyak keterangan dari saksi yang dinilai menggunakan hak inkar dalam pernyataan sidang, karena beberapa kali saat ditanya para saksi tidak mengetahui adanya perdamaian padahal ada bukti tanda tangan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pandeglang dengan Terdakwa Yangto Ditunda

"Kemudian juga banyak saksi yang sudah lupa, berdasarkan surat pencabutan tersebut, padahal kami sudah ingatkan didepan Majlis Hakim bahwa surat ini yang ditandatangani dan akhirnya ingat," kata Satria.

 

Lebih lanjut Satria menduga, bahwa ketiga saksi tersebut sudah diarahkan untuk mengungkapkan fakta di persidangan.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual: Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Yangto Sampaikan 4 Poin Eksepsi

"Saya kira ini yang bisa menjadi sebuah tendensi yang serius dihadapan Majlis Hakim, karena saksinya tidak bersifat obyektif, padahal yang kami sampaikan adalah bukti dan fakta bukan berdasarkan keterangan orang lain," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x