"Masih secara persuasif, maka kami lakukan pembinaan dulu. Kami juga koordinasi dengan perangkat wilayah, camat dan lurah untuk melakukan pendampingan," ujarnya kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Sabtu 15 April 2023.
Namun, apabila terjadi lagi Dinas LH Kota Serang tak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
"Ini juga sebagai sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat. Apabila terdapat lagi, akan kami kenakan sanksi," ucapnya.
Pemberian sanksi, dikatakan dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang didalamnya terdapat aturan sanki bagi pelanggar.
"Ya, sesuai perda nomor 7 tahun 2021. Untuk masyarakat atau perorangan yang melakukan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp500.000," tuturnya.***