Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Mengaku Disuruh, Seorang Pria di Kasemen Kota Serang Diupah Rp20.000

- 15 April 2023, 12:39 WIB
Seorang pria di Kasemen Kota Serang kedapatan buang sampah di pinggir jalan dan mengaku diupah Rp20.000 untuk membuang sampah tersebut.
Seorang pria di Kasemen Kota Serang kedapatan buang sampah di pinggir jalan dan mengaku diupah Rp20.000 untuk membuang sampah tersebut. /Tangkapan layar/Instagram Dinas LH Kota Serang

"Masih secara persuasif, maka kami lakukan pembinaan dulu. Kami juga koordinasi dengan perangkat wilayah, camat dan lurah untuk melakukan pendampingan," ujarnya kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Sabtu 15 April 2023.

Namun, apabila terjadi lagi Dinas LH Kota Serang tak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.

"Ini juga sebagai sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat. Apabila terdapat lagi, akan kami kenakan sanksi," ucapnya.

Pemberian sanksi, dikatakan dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang didalamnya terdapat aturan sanki bagi pelanggar.

"Ya, sesuai perda nomor 7 tahun 2021. Untuk masyarakat atau perorangan yang melakukan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp500.000," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah