Momen Hardiknas, SMPN 1 Mancak Kabupaten Serang Kembali Disegel, Begini Kata Bupati Serang

- 2 Mei 2023, 09:21 WIB
Sejumlah siswa SMPN 1 Mancak Kabupaten Serang saat berbaris di depan sekolah, SMPN 1 Mancak disegel pihak yang mengaku ahli waris Selasa 2 Mei 2023.
Sejumlah siswa SMPN 1 Mancak Kabupaten Serang saat berbaris di depan sekolah, SMPN 1 Mancak disegel pihak yang mengaku ahli waris Selasa 2 Mei 2023. /Dok. Warga

Ia mengatakan, kejadian tersebut sangat menganggu. Menurut dia pihak ahli waris disebut tidak mengerti sehingga melakukan penyegelan kembali. Padahal jalur hukum sudah ditempuh.

"Saya rasa beliau tidak mengerti kan kita sudah menempuh jalur hukum ini keputusan yang final seharusnya ini tidak ada lagi," katanya.

Menurut dia kejadian tersebut bukan lagi masuk perbuatan tidak menyenangkan tapi mengganggu anak-anak. Selain itu aksi penyegelan juga sangat mengganggu psikologis anak.

Tatu memastikan jika sekolah tersebut adalah milik Pemkab. Sebab ketika menempuh jalur hukum Pemkab sudah menang.

"Mereka sudah cek semua bekas terkait. Jadi keputusan pengadilan akan dijadikan bahan untuk laporkan kepada polisi," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Gerbang SDN 4 Anyer Kabupaten Serang Digembok Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Menurut dia, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Jika dilakukan artinya pihak ahli waris tidak taat hukum, padahal semua harus tunduk terhadap hukum.

"Keputusan hukum sudah ada masih melakukan itu maka masuk melanggar aturan keputusan hukum yang sudah ada," katanya.

Sementara pihak ahli waris Aris Rusman mengatakan, penyegelan dilakukan oleh dirinya sejak pukul 06:00 sampai 08:00 pagi.

Ia mengaku menolak adanya keputusan final pengadilan, sebab formil dari Pemkab dianggap kosong.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah