Raperda RZWP3K Jangan Batasi Zona Tangkap Nelayan

- 13 Agustus 2020, 07:40 WIB
raperda ilust
raperda ilust /

Baca Juga : DPRD Banten Diminta Kebut Raperda RZWP3K

Terkait adanya tudingan bahwa Rapeda RZWP3K akan lebih menguntungkan kalangan pengusaha, menurutnya hal itu tidak terlihat. Raperda ini dinilainya lebih terbuka.
Ketua Pansus Raperda RZWP3K Miftahudin memahami aspirasi yang disampaikan oleh HSNI. Mereka tidak ingin zona tangkap dibatasi dalam Raperda.

"Mereka juga tidak mau mengganggu laju pembangunan, proyek strategis nasional. Cuman mereka mohon bahwa nelayan sudah ada sejak lama, dan tolong jangan diganggu juga, tangkap nelayan itu di mananpun bebas," ucapnya.

Dia menjamin Raperda RZWP3K tak akan mengganggu kepentingan nelayan. Karena aktivitas nelayan juga tidak akan mengganggu aktivitas pertambangan pasir.

"Karena nelayan berapa sih dia enggak akan mengganggu apa-apa, dan itu menjadi laut lepas kita juga," tuturnya.

Baca Juga : Diwarnai Aksi Bakar Ikan, Nelayan Demo Tolak Raperda RZWP3K

Terkait dengan manfaat yang ingin didapatkan nelayan dari adanya tambang pasir, dia berjanji akan mengakomodasi permintaan tersebut.

"Nanti kami buat regulasinya supaya mereka dapat manfaat juga dari setiap yang diambil penambang itu," katanya.

Pihaknya telah mempertimbangkan adanya zona tambang di wilayah laut. Dia ingin zona tambang lebih jauh. Sementara, untuk zona tambang pasir di Tirtayasa pihaknya telah sepakat untuk dihapus.

"Sehingga nanti zona tambang akan lebih mengecil, dan kami sudah sepakat. Di atas 5 mil dan mulai deket Tirtayasa, kemarin didrafnya hapus," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x