Sempat Kalah di Mahkamah Konstitusi, Pengusaha THM di Kota Serang Bakal Gugat Balik Pemkot Serang

- 22 Mei 2023, 12:30 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu.
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

Namun, gagal atau kalah dalam persidangan dan dimenangkan oleh Pemkot Serang.

Maka, secara otomatis mereka harus mengikuti setiap aturan yang telah diberlakukan, khususnya larangan tempat hiburan malam.

"Memang, isi pada Perda PUK itu ada dan menaungi tempat hiburan malam. Tapi yang difasilitasi hanya hotel berbintang lima. Makanya kami melakukan yudisial review ke mahkamah agung pada saat itu, dan memang kami kalah. Tapi kami akan berupaya menggugat lagi," ujarnya.

Pada Jumat (19/5) kemarin, sejumlah pengusaha THM di Kota Serang diundang oleh Pemkot Serang untuk memberitahukan penertiban sekaligus teguran baik kepada mereka maupun pemilik bangunan atau gedung yang dijadikan sebagai hiburan malam.

Dalam pembahasan tersebut, Hendra dan pelaku usaha lainnya sepakat untuk dilakukan penertiban serta mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang.

Namun, saat ini para pelaku usaha meminta waktu untuk melakukan penataan sebelum ditertibkan, karena terdapat beberapa barang yang harus dirapihkan terlebih dahulu.

"Intinya kami minta waktu. Tidak mungkin kami melawan aturan pemerintah, dan kesepakatan tadi kami sudah sepakat," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha agar menghentikan operasional tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, karena melanggar paraturan daerah Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Sehingga, atas dasar peraturan tersebut, Pemkot Serang bersama para pengusaha sepakat untuk menertibkan yang berkaitan dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur atau pendamping akan ditertibkan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan. Karena mereka telah menyalahgunakan izin yang seharusnya resto dan rumah makan, tetapi mereka menjual minuman keras," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah