KABAR BANTEN - Para pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang berencana untuk mengajukan gugatan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan untuk mencari solusi dan upaya melakukan kajian ulang mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK).
Pengelola THM Hendra mengatakan, kebanyakan pelaku usaha tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang merupakan warga lokal.
Baca Juga: Keberadaan THM di Kota Serang Dianggap Merugikan Daerah, Ketua DPRD: Hanya Oknum yang Bermain
Sehingga, pihaknya akan menggugat Pemkot Serang untuk mencari solusi tepat bagi mereka, sebagai bentuk legalitas usaha yang selama ini tidak diperbolehkan oleh pemerintah.
"Kami ini pengusaha lokal semua, makanya kami ingin mencari solusi dan legalitas ke pemerintah kota, mungkin ke depan akan kami gugat kembali judisial review yang kalah kemarin ke pengadilan," katanya.
Dia mengaku, sebelumnya pada tahun lalu sejumlah pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam berupaya menggugat Pemkot Serang ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Judicial Review terkait Perda PUK.