Sempat Kalah di Mahkamah Konstitusi, Pengusaha THM di Kota Serang Bakal Gugat Balik Pemkot Serang

- 22 Mei 2023, 12:30 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu.
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

Baca Juga: Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

Selama masa waktu yang diberikan, Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau setiap aktivitas di lokasi atau tempat hiburan malam.

Sehingga, segala bentuk kegiatan usaha di lokasi tersebut dapat terpantau secara menyeluruh. Apabila tetap membandel, maka pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh Pemkot Serang.

"Kami akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut. Setelah izin dicabut dan mereka tetap melanggar, sebagai langkah selanjutnya kami akan menggunakan penertiban dengan cara yang sama di Serang Timur. Karena tidak berizin, baik bangunan dan usahanya, akan dibongkar," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah