Sempat Kalah di Mahkamah Konstitusi, Pengusaha THM di Kota Serang Bakal Gugat Balik Pemkot Serang

- 22 Mei 2023, 12:30 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu.
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Para pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang berencana untuk mengajukan gugatan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

 

Hal itu dilakukan untuk mencari solusi dan upaya melakukan kajian ulang mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK).

Pengelola THM Hendra mengatakan, kebanyakan pelaku usaha tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang merupakan warga lokal.

Baca Juga: Keberadaan THM di Kota Serang Dianggap Merugikan Daerah, Ketua DPRD: Hanya Oknum yang Bermain

Sehingga, pihaknya akan menggugat Pemkot Serang untuk mencari solusi tepat bagi mereka, sebagai bentuk legalitas usaha yang selama ini tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

"Kami ini pengusaha lokal semua, makanya kami ingin mencari solusi dan legalitas ke pemerintah kota, mungkin ke depan akan kami gugat kembali judisial review yang kalah kemarin ke pengadilan," katanya.

Dia mengaku, sebelumnya pada tahun lalu sejumlah pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam berupaya menggugat Pemkot Serang ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Judicial Review terkait Perda PUK.

Namun, gagal atau kalah dalam persidangan dan dimenangkan oleh Pemkot Serang.

Maka, secara otomatis mereka harus mengikuti setiap aturan yang telah diberlakukan, khususnya larangan tempat hiburan malam.

"Memang, isi pada Perda PUK itu ada dan menaungi tempat hiburan malam. Tapi yang difasilitasi hanya hotel berbintang lima. Makanya kami melakukan yudisial review ke mahkamah agung pada saat itu, dan memang kami kalah. Tapi kami akan berupaya menggugat lagi," ujarnya.

Pada Jumat (19/5) kemarin, sejumlah pengusaha THM di Kota Serang diundang oleh Pemkot Serang untuk memberitahukan penertiban sekaligus teguran baik kepada mereka maupun pemilik bangunan atau gedung yang dijadikan sebagai hiburan malam.

Dalam pembahasan tersebut, Hendra dan pelaku usaha lainnya sepakat untuk dilakukan penertiban serta mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang.

Namun, saat ini para pelaku usaha meminta waktu untuk melakukan penataan sebelum ditertibkan, karena terdapat beberapa barang yang harus dirapihkan terlebih dahulu.

"Intinya kami minta waktu. Tidak mungkin kami melawan aturan pemerintah, dan kesepakatan tadi kami sudah sepakat," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha agar menghentikan operasional tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, karena melanggar paraturan daerah Kota Serang tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

Sehingga, atas dasar peraturan tersebut, Pemkot Serang bersama para pengusaha sepakat untuk menertibkan yang berkaitan dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur atau pendamping akan ditertibkan.

"Kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan. Karena mereka telah menyalahgunakan izin yang seharusnya resto dan rumah makan, tetapi mereka menjual minuman keras," ucapnya.

Baca Juga: Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

Selama masa waktu yang diberikan, Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau setiap aktivitas di lokasi atau tempat hiburan malam.

Sehingga, segala bentuk kegiatan usaha di lokasi tersebut dapat terpantau secara menyeluruh. Apabila tetap membandel, maka pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh Pemkot Serang.

"Kami akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut. Setelah izin dicabut dan mereka tetap melanggar, sebagai langkah selanjutnya kami akan menggunakan penertiban dengan cara yang sama di Serang Timur. Karena tidak berizin, baik bangunan dan usahanya, akan dibongkar," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah