Polda Banten Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, 7 Orang Ditangkap, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

- 12 Juni 2023, 13:23 WIB
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kiri) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Banten, Senin 12 Juni 2023.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif (kiri) didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Banten, Senin 12 Juni 2023. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Polda Banten dan jajaran berhasil membongkar sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia atau TKI illegal.

 

Dari pengungkapan sindikat penyalur TKI ilegal tersebut, Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka.

Tujuh tersangka penyalur TKI ilegal tersebut berasal dari tiga sindikat berbeda. Mereka berperan merekrut calon pekerja migran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi.

Hal tersebut diungkap Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap TKI Asal Kabupaten Serang Masih Terjadi, 2022 Capai 470 Kasus, Wilayah Ini Terbanyak

 

Hadir mendampingi Wakapolda, Dirreskrimum Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Wakapolda menjelaskan, tiga kasus TPPO tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang.

Kasus pertama, Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39).

Mereka diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.
Empat tersangka ini hendak mengirimkan tiga orang wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33).

“Tiga wanita ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART,” ujar Sabilul.

Adapun peran tersangka yaitu BT dan JB sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja.

Sedangkan YK dan KN sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Kemudian kasus TPPO kedua, yaitu penangkapan yang dilakukan ersonel Satreskrim Polres Serang terhadap satu orang tersangka RI (49).

Ibu rumah tangga ini ditangkap di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

 

“RI ditangkap saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga,” ujar Wakapolda.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RI sebagai sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal.

“Dalam menjalankan aksinya, ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Kasus TPPO ketiga terbongkar berawal dari laporan SF (28) yang merupakan suami dari Korban MH (29).

SF melaporkan bahwa istrinya pada sekira bulan April 2022 telah diberangkatakan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40).

“Kedua sponsor ini menjanjikan MH akan mendapatkan gaji 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1.000 real,” kata Wakapolda.

Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan, korban MH meminta kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.

“Akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut,” ucap Sabilul.

Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan visa kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.

NI berperan untuk mencari calon pekerja migran di daerah Padarincang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan.

 

Sementara tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian diserahkan kepada atasannya dengan Inisial MA (DPO) warga negara Arab saudi.

Dari perbuatan tersebut tersangka NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap calon pekerja sedangkan YD Rp6 juta.

Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal Asal Banten ke Arab Saudi, 4 Orang Jadi Tersangka, Begini Perannya

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x