Polda Banten Ringkus 628 Tersangka Narkotika dari Januari-Agustus 2020

- 20 Agustus 2020, 17:05 WIB
Pemusnahan barang bukti ganja dari berbagai kasus selama Januari-Agustus 2020, di Mapolda Banten, Rabu 19 Agustus 2020.
Pemusnahan barang bukti ganja dari berbagai kasus selama Januari-Agustus 2020, di Mapolda Banten, Rabu 19 Agustus 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Selama periode Januari hingga Agustus 2020 Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap 490 kasus kejahatan narkotika. Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang diringkus 628 orang.

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut di antaranya sabu dengan berat total 12 ribu gram lebih. Sementara untuk ganja ia tak merincininya. Hanya menyebutkan terakhir yang dimusnahkan pada Rabu (19/8/2020) seberat 303 kilogram dari dua kasus berbeda.

"(Ganja 303 kilogram) berbeda jaringan, dan untuk mengedarkan adalah wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat," katanya, Kamis 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Polda Banten Musnahkan 303 Kilogram Ganja

303 kilogram ini diamankan dari upaya penggagalan pengiriman sebanyak dua kali, yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan barang bukti 159 kilogram dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 kilogram. Barangbukti 144 kilogram melibatkan 5 tersangka. 

Mereka terdiri atas MT (40) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg perannya sebagai koordinator, kenal dengan pemiliknya, pengawal, menyusun dan menaikan barang. LA (29) asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg, perannya pembawa barang menuju gudang cikupa. 

Kemudian, FA (22) dan RP (20) asal Jakarta ditangkap depan Perumahan Tangerang New City perannya pengatur penjemput barang dari gudang Cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan. Terakhir RF (25) asal Jakarta ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat, perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Penyelundupan 159 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

"Motif dalam pengungkapan ganja seberat 144 kilogram yaitu dengan mengedarkan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta," ujarnya. 

Setiap kali mengantar menjemput atau mengambil narkotika jenis ganja tersebut, MT dan LA masing-masing di beri imbalan atau upah sebesar Rp 10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten. "Sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp 5 juta perorangnya, serta Sdr RF sebesar Rp 5 juta dengan jumlah total ganja sebanyak 144 kilogram bungkus besar yang dilakban warna coklat," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x