Pembentukan Raperda Keolahragaan, DPRD Kota Serang : Nasib Mantan Atlet Perlu Dibahas

- 26 Juli 2023, 12:56 WIB
DPRD Kota Serang menilai pembentukan Perda Keolahragaan dinilai penting untuk melindungi hak-hak atlet, khususnya mantan atlet./Kabar Banten/Rizki Putri
DPRD Kota Serang menilai pembentukan Perda Keolahragaan dinilai penting untuk melindungi hak-hak atlet, khususnya mantan atlet./Kabar Banten/Rizki Putri /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai, pembentukan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan cukup penting untuk keberlanjutan nasib para atlet dan mantan atlet di Kota Serang.

Sehingga, tetap dapat produktif meski tidak lagi aktif menjadi seorang olahragawan atau atlet.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, pembuatan Raperda tentang Keolahragaan merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberikan perhatian serta pembinaan untuk dunia olahraga lebih baik.

Baca Juga: Komite III DPD RI Dukung Alokasi 2 Persen APBN dan APBD dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional

Termasuk di dalamnya nanti, akan diatur terkait pembinaan hingga nasib para mantan atlet olahraga di Kota Serang untuk aktivitas ke depannya.

"Termasuk juga pembinaannya yang juga diatur dalam raperda tersebut. Seperti mantan-mantan atlet berprestasi di Kota Serang, nanti seperti apa ke depannya. Ada banyak hal sekitar olahraga yang memang butuh peraturan daerah seperti ini," katanya, Selasa 25 Juli 2023.

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang memerlukan payung hukum melalui peraturan daerah sebagai acuan.

Salah satunya, urusan keolahragaan di Kota Serang yang selama ini tidak tertulis secara regulasi, atau belum memiliki kebijakan secara resmi dalam mengatur sejumlah kepentingan atlet.

"Memang idealnya setiap urusan itu ada perdanya. Baik tentang keolahragaan maupun pendidikan, semua itu harus ada perdanya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x