“Pemerintah Kota Cilegon saat ini mengelola 10 jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan,” ujar Dana Sujaksani.
“Kemudian pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” sambung Dana Sujaksani.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta Minta Data Catatan Sipil Detail, Ini Alasannya
Sementara itu, Kabid Pajak Ahmad Furkon menyatakan, ada 36 wajib pajak non-PBB dan 10 wajib pajak PBB yang diberikan penghargaan.
Mereka adalah wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang masuk dalam Buku 5 potensial dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo tahun 2022 dan membayar pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2023.
“Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah non-PBB-P2 dengan kriteria lunas pajak dan pembayaran potensial tertinggi masa pajak tahun 2022,” ungkapnya.***