Bahkan menurutnya, praktik politik uang tidak hanya melibatkan peserta Pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya.
Namun juga rentan melibatkan penyelenggara Pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya.
“Modus praktik politik uang pun beragam, namun setidaknya ada tiga modus yang biasa dilakukan dan terjadi di lapangan, yakni pertama, memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher),” katanya.
Modus kedua lanjutnya, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye.
Ketiga kata Ajat, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya.
“Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan. Partisipasi publik dengan mayoritas wilayah rawan terjadi praktik politik uang, baik dengan kategori tinggi maupun sedang, tidak mudah bagi upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakannya,” katanya.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Tradisional Melonjak, Pedagang Ungkap Dugaan Penyebabnya
Meski banyak kategori dan modus kerawanan politik uang, Bawaslu Banten kata Ajat sudah melakukan pemetaan pencegahan dan penindakan praktik politik uang.
Diantaranya, sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang.
“Bawaslu akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang,” katanya