Kota Serang Masuk Kategori Daerah Paling Rawan Politik Uang di Pemilu 2024, Disusul Kabupaten Lebak dan Serang

- 15 Agustus 2023, 10:25 WIB
Jembatan Aria Wangsakara di Kampung Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Jembatan Aria Wangsakara di Kampung Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. /Tangkapan layar YouTube/channel AYOK3BANTEN

KABAR BANTEN - Kota Serang kini menjadi salah satu daerah yang dianggap paling rawan politik uang pada Pemilu 2024.

Bahkan kerawanan politik uang di Kota Serang pada Pemilu 2024 itu masuk kategori tingkat nasional. Sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Banten.

"Untuk kabupaten/kota tingkat kerawanan tinggi isu politik uang Kota Serang berada diurutan 11 nasional," ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat pada Bawaslu Banten Ajat Munajat, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Bapenda Banten Dinilai Hamburkan Anggaran, Rp 1 Miliar Lebih untuk Belanja Meja dan Kursi

Hal itupun kata Ajat, menjadi indikator Banten masuk peringkat empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang.

Itu dilihat dari peristiwa politik uang pada Pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Terlepas dari penilaian tingkat kerawanan politik uang tersebut, Ajat menilai saat ini Bawaslu Banten dihadapkan dengan tantangan penggunaan uang digital, bahkan menurutnya politik uang kerap dibungkus dengan kegiatan sosial masyarakat.

“Upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunakaan uang digital yang sudah menjadi trend kesehaian dimasyarakat kita. Selain itu, praktik politik uang kerapkali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan,” katanya.

Lebih jauh dari Ajat menilai, program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang.

Bahkan menurutnya, praktik politik uang tidak hanya melibatkan peserta Pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya.

Namun juga rentan melibatkan penyelenggara Pemilu dan aparatur sipil negara yang semestinya menjaga netralitasnya.

“Modus praktik politik uang pun beragam, namun setidaknya ada tiga modus yang biasa dilakukan dan terjadi di lapangan, yakni pertama, memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher),” katanya.

Modus kedua lanjutnya, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye.

Ketiga kata Ajat, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya.

“Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan. Partisipasi publik dengan mayoritas wilayah rawan terjadi praktik politik uang, baik dengan kategori tinggi maupun sedang, tidak mudah bagi upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakannya,” katanya.

Baca Juga: Harga Beras di Pasar Tradisional Melonjak, Pedagang Ungkap Dugaan Penyebabnya

Meski banyak kategori dan modus kerawanan politik uang, Bawaslu Banten kata Ajat sudah melakukan pemetaan pencegahan dan penindakan praktik politik uang.

Diantaranya, sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang.

“Bawaslu akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang,” katanya

Kemudian kata Ajat, Bawaslu Banten melibatkan masyarakat dalam pengawasan pasrtisipatif. Sebab menurutnya partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan politik uang.

"Apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup,” tegasnya.

Meskidemikian menurutnya keterlibatan masyarakat dalam konteks pencegahan dan pengawasan politik uang harus juga didukung pemangku kepentingan, melalui political will pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim sukse serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan Pemilu dan pemilihan tahun 2024 bebas dari politik uang.

“Dalam konteks pengawasan politik uang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan. Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakuk kunjungan kelembagaan pada stakeholder di tingkat Provinsi Banten, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pimpinan parpol, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan agama dan unsur masyarakat sipil lainnya.

“Dalam rangka menyampaikan titik kerawanan ini sekaligus meminta komitmen untuk melakukan mitigasi pencegahannya. Kategori kerawanan akan kami jadikan sebagai early warning untuk meningkatkan kewaspadaan lebih baik agar pada pelaksanaan Pemilu sampai pilkada nanti,” katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x