Dewan Desak Duduk Bareng, Penyegelan SDN Kuranji Kota Serang Dinilai Ganggu KBM

- 15 September 2023, 12:00 WIB
Komisi II DPRD Kota Serang minta pemkot duduk bersama ahli waris untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Kuranji.
Komisi II DPRD Kota Serang minta pemkot duduk bersama ahli waris untuk menyelesaikan sengketa lahan SDN Kuranji. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Penyegelan SDN Kuranji di Kecamatan Taktakan, Kota Serang dinilai menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sekolah.

 

Bahkan, dapat berdampak buruk baik bagi siswa, guru, mau pun masyarakat sekitar, yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan di lingkungan tersebut.

Anggota Komisi II pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Mukhtar Effendi mengatakan, dengan adanya permasalahan klaim aset tanah yang ada di SDN Kuranji dapat menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Juga: Tempuh Jalur Hukum, Pemkot Serang Berencana Laporkan Penyerobotan Tanah SDN Kuranji

Meski pun, kegiatan belajar mengajar masih tetap berjalan, namun siswa dan guru merasakan hal yang tidak nyaman, akibat dari penyegelan tersebut.

"Jelas terganggu. Karena itu sarana pendidikan yang seharusnya memiliki suasana yang aman dan nyaman. Dengan disegel seperti itu, tentu aktivitas murid di sana tidak nyaman, dan hal itu harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Serang," katanya, Kamis 14/9/2023.

DPRD Kota Serang, dia menuturkan, mendorong Pemkot Serang untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan ahli waris yang bersangkutan.

Salah satunya, dengan cara duduk bersama dan berdiskusi untuk penyelesaian serta mencari solusi terbaik.

"Makanya harus segera diselesaikan agar kedua belah pihak berdialog. Saya mendorong untuk dibangun dialog dan komunikasi," ujarnya.

Menurut dia, persoalan sengketa lahan SDN Kuranji harus jelas, karena setiap lahan memiliki perjalanan sejarah yang tentunya tidak serta merta diakui tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Seperti yang terjadi saat ini, ketika pemerintah menjadikan itu sebagai aset milik Pemkot Serang, tentu memeliki dasar yang jelas.

"Maka, pihak tergugat yang mengklaim itu harus juga menunjukan bukti. Sehingga masalah itu jangan sampai mengganggu aktivitas warga. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, dan harus diutamakan," tutur Anggota Dewand daerah pemilihan (Dapil) Taktakan tersebut.

Apabila pihak penggugat atau ahli waris merasa masih menjadi pemilik sah dari tanah tersebut, kata dia, yang bersangkutan bisa mengajukan ke pengadilan hingga inkrah.

"Jika memang perdata, silahkan mekanisme penyelesaiannya dilaksanakan. Ini bukan rugi atau untung, tapi jangan sampai masyarakat terganggu. Karena itu adalah pelayanan dasar," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, seharusnya sebelum melakukan aksi atau tindakan penyegelan sekolah, pihak ahli waris melayangkan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan.

"Seharusnya tidak menyegel sepihak, apalagi sampai memagar gerbang sekolah. Karena ini berdampak pada siswa dan guru-guru," ujarnya.

Baca Juga: SDN Kuranji Diblokade Ahli Waris, Kuasa Hukum Tunggu Itikad Baik Pemkot Serang

Apabila pihak bersangkutan merasa jika tanah yang digunakan sebagai SDN Kuranji tersebut masih miliknya, ahli waris melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kota Serang.

Budi juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan, dan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menghindari adanya kegaduhan yang ditimbulkan terkait permasalahan tersebut.

"Tentu saya sangat kecewa dengan penyegelan ini. Saya minta pemkot untuk segera mengambil tindakan dan koordinasi dengan kepolisian, supaya tidak ada keributan di tengah masyarakat. Dan ada proses hukumnya, karena itu sudah masuk dalam aset pemerintah kota," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x