KABAR BANTEN - Sejumlah pejalan kaki di Kota Serang mengeluhkan trotoar yang dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka lapaknya.
Bahkan, hampir seluruh bagian badan trotoar digunakan untuk berjualan, dan sebagai tempat parkir kendaraan, baik sepeda motor mau pun mobil.
Seperti di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, hingga kawasan Alun-alun Kota Serang.
Termasuk beberapa persimpangan jalan yang digunakan sebagai pos penjagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.
"Sebetulnya memang sudah lama. Mungkin sudah sering juga kami keluhkan, baik di media sosial mau pun penyampaian aspirasi. Karena hak pejalan kaki dirampas," kata warga Kota Serang asal Kecamatan Serang Rahmat, Senin 9/10/2023.
Menurut dia, pemerintah terkait khususnya Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten peka terhadap hal tersebut.