Diduga Terlibat Kampanye Parpol, Dua Oknum ASN Kota Serang Terancam Dicopot

- 19 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

Bahkan, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, sesuai dengan asas netralitas.

"Tentu tidak boleh, ASN itu dilarang terlibat, mendukung, apalagi mengkampanyekan calon legislatif atau pun calon pimpinan daerah. Kami sering melakukan sosialisasi, bahkan setiap apel pagi Pak Sekda selalu sampaikan agar ASN bersikap netral dan tidak boleh terlibat aktif dalam Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat tiga sanksi tegas yang nantinya akan diberlakukan terhadap ASN atau pegawai pemerintahan yang melakukan pelanggaran.

Mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat, termasuk indisipliner.

"Sanksi ringan dengan penundaan pangkat selama 12 bulan atau satu tahun. Kemudian, sanksi sedang dibebastugaskan jabatan, dan sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat," tuturnya.

Namun, dia mengaku, hingga saat ini BKPSDM Kota Serang belum mendapatkan informasi atau pun laporan dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya dua oknum ASN berstatus guru tersebut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.

"Belum ada info ke kami, bawaslu juga belum ngasih info kami. Mungkin mereka (Oknum Guru) coba-coba, dikira tidak ada yang tahu, dan harusnya mereka sudah tau, kalau itu tidak boleh," ucapnya.

Baca Juga: Tak Miliki Izin, Puluhan Kios di Kawasan Tamansari Kota Serang Disegel

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pimpinan OPD dan Asisten Daerah (Asda) untuk membahas serta mencari tau kebenaran pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan dua ASN yang disinyalir terlibat politik.

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah kepala OPD terkait, khususnya kadindik, kepala BKPSDM, hingga Asda. Intinya kami melakukan tabayun untuk menelusuri dugaan dan disinyalir dua ASN tidak bisa menjaga netralitas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah