Diduga Terlibat Kampanye Parpol, Dua Oknum ASN Kota Serang Terancam Dicopot

- 19 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

Namun, pada saat melakukan klarifikasi, berdasarkan pengakuan dari kedua ASN tersebut tidak mengetahui jika di dalam bantuan berupa sembako itu terdapat stiker dan logo partai yang merupakan peserta Pemilu 2024.

"Konon ceritanya, ASN kami tidak tau kalau di dalamnya ada gambar salah satu calon. Karena bantuannya dibawa ke rumah," tuturnya.

Dia mengakui, dua ASN tersebut memberikan dan menyalurkan bantuan kepada orang tua siswa yang kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun, program tersebut ada tiga jenis, di antaranya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), dan bersifat aspirasi yang datangnya dari DPR RI.

"Jadi DPR RI memberikan bantuan kepada wali murid yang tidak mampu berupa sembako. Saya setuju dengan bantuannya, cuma saya ingatkan lagi supaya pemberian itu tidak lagi dilakukan di gedung pemerintahan. Untuk menghindari dan menjaga netralitas ASN," ujarnya.

Dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, dikatakan dia, Pemkot Serang menyerahkan seluruhnya kepada Bawaslu Kota Serang sebagai pengawas pemilu.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Kami tinggal tunggu rekomendasinya seperti apa, karena masih diperiksa sama Bawaslu. Nanti dari KASN mungkin akan disampaikan ke kami," ucapnya.

Namun, apabila kedua ASN Pemkot Serang tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada dan menindaklanjutinya.

"Kalau memang terbukti. Hukumannya bisa ringan, sedang, dan berat. Atau dinonjobkan, dibebastugaskan, sampai diberhentikan tidak hormat. Tapi, jangan sampai dua ASN kami dihakimi dulu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah